Saat dikonfrontrir ke Soe Lwin melalui bantuan seorang penerjemah tidak membantah hal tersebut, ia membenarkan telah menangkap ikan di perairan Indonesia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Farhan menuturkan bahwa terdakwa Soe pada hari Rabu 08 Desember 2021, sekitar pukul 05.25 WIB di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka pada posisi 030 48.005’ N - 990 53.651’ E dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan.
Baca Juga:
BMKG: Waspadai Gelombang hingga Empat Meter pada 14-15 Februari 2023
"Yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1)," kata JPU. [jat]