Terpisah, Manager Humas Divisi Regional I Sumut PT KAI (Persero) Anwar Yuli saat dikonfirmasi awak media via seluler, Kamis (26/3/2026) terkait pendirian bangunan komersial berupa, Kafe (Restoran), Supermarket, dll di dalam lahan aset PT KAI Jalan Prof HM Yamin, Jalan HM Said dan Jalan Sena Kota Medan, apakah sudah sesuai peraturan atau SOP belum memberikan jawaban.
Sementara Camat Medan Timur, Fernanda menegaskan telah melaporkan bangunan tanpa PBG di lahan aset PT KAI tersebut ke Dinas terkait.
Baca Juga:
DPR Setujui Pencairan PMN 2025 untuk Empat BUMN Termasuk PT KAI
"Sudah kita laporkan ke Dinas terkait," tegas Fernanda singkat.
[ REDAKTUR : HADI ]