Metromedannews.co, Medan - Di dalam lahan aset milik PT Kereta Api Indonesia ( PT KAI) yang terletak di kawasan Jalan Prof HM Yamin, Jalan HM. Said dan Jalan Sena Kota Medan tengah berlangsung pendirian bangunan komersial seperti, kafe (restoran) dan supermarket. Dalam hal ini, Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI) Otti Batubara menyoroti pemanfaatan ataupun pengalihan fungsi lahan aset PT KAI tersebut.
Menurut Otti, pendirian bangunan komersial di lahan aset milik PT KAI itu menimbulkan asumsi miring di kalangan masyarakat khususnya warga Kota Medan, karena diduga tidak sesuai dengan aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan banyak kejanggalan.
Baca Juga:
DPR Setujui Pencairan PMN 2025 untuk Empat BUMN Termasuk PT KAI
"Iya seharusnya PT KAI itu memberikan sosialisasi ke masyarakat dahulu baru bisa membongkar bangunan aset mereka yang ada. Kita nggak tahu itu kerjasama operasi atau sewa-menyewa gitu. Jika kerjasama dengan operasi bisa jadi aset tetap milik mereka dan di situ juga kita harus sama-sama tahu beberapa waktu lalu ketika Bapak Bobby Nasution menjadi Walikota Medan itu ada mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk cagar budaya dan itu bangunan lama aset-aset PT KAI itu kan bangunan lama itu termasuk cagar budaya yang harus dilestarikan sesuai peraturan walikota. Jadi mereka kan harus memberikan sosialisasi ke masyarakat jika ingin merubah aset mereka itu menjadi bangunan komersial," ungkap Otti Batubara dengan nada serius kepada awak media, Rabu (25/3/2026).
Anehnya lagi, kata otti, bangunan komersial yang sudah berlangsung di lahan aset PT KAI itu diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pembangunan sudah mencapai 30 persen.
Dalam hal ini, lanjutnya, lagi-lagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan dirugikan dengan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga meminta bapak Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk turun langsung ke lokasi menertibkan bangunan tanpa PBG di lahan aset PT KAI tersebut.
Baca Juga:
Soal Beban Utang Kereta Cepat Whoosh, AHY Angkat Suara
"Macam mana pun itu bangunan harus dibongkar dan dihentikan. Karena PBG itu untuk mendongkrak PAD Kota Medan. Jika bangunan tanpa PBG itu kan membuat kebocoran PAD dan mereka itu juga harus tau juga bangunan-bangunan seperti itu harusnya disosialisasikan ke masyarakat karena itu kan rata-rata di jalan-jalan protokol aset-aset itu. Jadi masyarakat itu langsung melihat, kenapa ini berubah sementara itu sudah puluhan tahun, kenapa bisa berubah?," tegasnya.
Dalam melestarikan aset, Otti berharap pihak PT KAI harus bersosialisasi dengan masyarakat dan memberikan keterangan yang jelas secara terang benderang.
"Mereka juga harus memberikan sosialisasi ke masyarakat, harus memberikan pencerahan ke masyarakat itu aset itu untuk apa. Jika memang mereka membangun itu, mereka juga harus ikuti peraturan yang berlaku sesuai SOP yang ada, harus mengurus PBG nya. Kita berharap PT KAI itu harus bijak dalam melestarikan asetnya gitu," harapnya mengakhiri.
Terpisah, Manager Humas Divisi Regional I Sumut PT KAI (Persero) Anwar Yuli saat dikonfirmasi awak media via seluler, Kamis (26/3/2026) terkait pendirian bangunan komersial berupa, Kafe (Restoran), Supermarket, dll di dalam lahan aset PT KAI Jalan Prof HM Yamin, Jalan HM Said dan Jalan Sena Kota Medan, apakah sudah sesuai peraturan atau SOP belum memberikan jawaban.
Sementara Camat Medan Timur, Fernanda menegaskan telah melaporkan bangunan tanpa PBG di lahan aset PT KAI tersebut ke Dinas terkait.
"Sudah kita laporkan ke Dinas terkait," tegas Fernanda singkat.
[ REDAKTUR : HADI ]