Metromedannews.co, Medan - Agen pengirim (penyalur) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia berinisial S alias Nino dan Na*** dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Sahnaz Dea Monica (19) didampingi kuasa hukumnya, Humisar Sianipar, SH. Pasalnya, S alias Nino diduga sudah puluhan tahun berperan sebagai penyalur (pengirim) TKI ilegal ke Malaysia.
Modusnya, Nino (terlapor) selalu mengiming-imingi para TKI yang akan diberangkatkan secara resmi (legal) dan dipekerjakan di perusahaan (kilang) di Malaysia. Namun, pada kenyataannya dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.
Baca Juga:
Oknum Polsek Tanjung Morawa Brigadir APS Dilaporkan Istri Terkait KDRT dan Selingkuh
Seperti halnya, yang dialami korban Sahnaz Dea Monica, awalnya dirinya dijanjikan akan di pekerjakan di Malaysia di perusahaan atau kilang. Setibanya di Malaysia, Sahnaz Dea Monica di pekerjakan sebagai ART.
Ironisnya, di Malaysia Sahnaz Dea Monica mendapatkan perlakuan yang kejam dari majikannya, dia disiksa, disekap dan tidak diberikan makan selama 5 hari hingga mengalami cacat permanen akibat pusing tak berdaya terjatuh dari lantai 2 di rumah majikannya tersebut.
"Selama di Malaysia saya di over-over ke majikan lain. Setiap saya hendak di over terlebih dulu saya di foto dan foto saya dikirim ke majikan lain. Setelah saya di kirim ke majikan lain, majikan yang mengirim saya mendapatkan uang. Saya diperjualbelikan (perdagangkan) oleh majikan Malaysia. Di rumah majikan terakhir yang paling sadis (kejam) pak, saya tidak diberikan makan selama 5 hari, saya di sekap di dalam rumah hingga saya pusing tak berdaya dan terjatuh dari lantai 2 hingga saya saat menjalani perawatan setelah operasi pergeseran tulang pada bagian pinggang," ungkap Sahnaz usai buat laporan polisi di Mapolda Sumut seraya menahan sakit yang terduduk di kursi roda pada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga:
Difitnah Setor Rp 180 Juta ke Polisi, Platinum High KTV Polisikan OZ
Hal senada juga diungkapkan Ahmad Syarif Siregar (ayah Sahnaz) perlakuan kejam tidak manusiawi yang dialami anaknya, berharap pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini dan menangkap terlapor.
"Patut diduga ini semua sindikat perdagangan orang dengan modus dipekerjakan sebagai TKI resmi di Malaysia oleh agen TKI S alias Nino. Saya berharap pihak kepolisian Polda Sumut segera mengungkap kasus ini dan menangkap terlapor dan di proses secara hukum. Tolong kami pak Kapolda Sumut, kami ini orang susah pak, orang tak punya, berikan kami keadilan hukum yang pasti pak," pinta Ahmad berlinang airmata.
Humisar Sianipar, SH, menegaskan kasus yang dialami kliennya mengarah ke sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus terlapor mempekerjakan sebagai TKI di Malaysia dengan bujuk rayu resmi.