Metromedannews.co, Medan - Kuasa Hukum Platinum High KTV, Romy Tampubolon, SH secara resmi melaporkan seorang pemuda berinisial 'Oz' yang diduga pemilik 13 media sosial instagram dan 4 medsos tiktok ke Polrestabes Medan, karena diduga kuat menyebarkan berita bohong dan menuding THM tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 180 Juta ke Polda Sumut.
Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan di Mako Polrestabes Medan. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan fitnah keji sehingga merugikan kliennya.
Baca Juga:
Begini Kronologi Pencurian Bersajam, yang Dilaporkan di Polsek Batangkuis
"Hari ini kedatangan kami ke Polrestabes Medan, saya Romy Tampubolon, SH mendampingi klien kita yaitu Platinum KTV yang ada di Mega Park. Hari ini kami resmi melaporkan beberapa akun Instagram dan akun tiktok yang mana Akun tersebut memberitakan kebohongan-kebohongan ataupun berita hoax," terangnya, Sabtu (30/8/2025).
Romy menegaskan, bahwa akun-akun tersebut jelas telah melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 1.
"Adapun pemberitaan bohong (Hoax) tersebut adalah memfitnah Platinum High KTV melakukan penyetoran sebesar Rp 180 Juta perbulan dan jelas melanggar Undang - Undang ITE Pasal 28 ayat 1," tegasnya.
Baca Juga:
Kamaruddin Simanjutak Dilaporkan Akibat Sebut Polisi Mengabdi Kepada Mafia
Ia menegaskan bahwa pemberitaan-pemberitaan tersebut tidak benar sehingga sangat merugikan kliennya.
"Itu tidak benar dan juga pemberitaan-pemberitaan yang lainnya menurut kami tidak benar. Makanya kami hari ini membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan," katanya.
Romy berharap, pihak Polrestabes Medan yaitu Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera memproses laporan kliennya.