Metromedannews.co, Medan - Setelah melakukan aksi demo langsung di depan perusahaan padel Quantum & Social Sport Cemara, Selasa (6/4/2026) kemarin, kini warga tiga lingkungan Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur mengadu ke DPRD Sumut pada, Kamis (9/4/2026) kemarin.
Sebab aksi yang dilakukan diawal oleh warga dari tiga lingkungan yang beralamat di Jalan Perdata Ujung dan Jala tersebut, akibat tidak adanya tanggapan serius dari pihak perusahaan pembangunan sarana olahraga padel Quantum & Social Sport Club. Apalagi pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Ketua DPRD Sumut Laporkan Ketua DPD Golkar Deli Serdang ke Polda Sumut
Untuk itulah Komisi A DPRD Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Padel Quantum & Social Cemara Sport Cemara dan warga lingkungan I dan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Henry Dumanter Tampubolon dan dihadiri sejumlah anggota Komisi A DPRD Sumut yaitu, Landen Marbun, Berkat Kurniawan Laoli, Hefriansyah, HM Yusuf serta Agustinus Zega.
RDP tersebut di gelar di ruang rapat Komisi A gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.
Baca Juga:
Ketua DPRD Sumut Laporkan Kolega ke Polisi Gegara Komentar “Bestie Politik”
Dalam rapat tersebut, warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru yang sudah lama mengeluh terkait pembangunan lokasi usaha sarana olahraga padel yang di nilai sudah mengganggu lingkungan dan ketentraman warga, harus segera dihentikan.
Adapun beberapa keluhan warga yang disampaikan yaitu, terkait fasilitas umum seperti jalan, drainase dan keretakan tembok rumah warga akibat proyek pembangunan sarana olahraga padel tersebut.
Sementara itu perwakilan anggota komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, meminta kepada perusahaan padel untuk segera merealisasikan aspirasi warga tersebut.