Metromedannews.co, Medan - Judi ketangkasan jenis tembak ikan logo "AB'" kini menjamur di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan - Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya, bisnis haram itu sudah beroperasi kurang lebih dua Minggu dan diduga Polsek Medan Labuhan tutup mata.
Warga sekitar pun mengaku sudah sangat resah dan meminta pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan untuk menindak tegas aktivitas perjudian tersebut.
Baca Juga:
Polisi Sergap Dua Tersangka Kasus Judi Tembak Ikan di Jalan Setia Budi Medan
Yudi menyebutkan keberadaan lokasi judi tembak ikan logo "AB" di Jalan Infeksi pinggir sungai Kecamatan Medan Marelan, Kelurahan Rengas Pulau sebelah warung tuak, Pasar 9 Kota Bangun di klenteng ruko 1 pintu, Mabar Jalan rumah potong hewan dekat kantor camat medan Deli sebelah bank BRI, Jalan KL. Yos Sudarso Lingkungan 1.
"Kurang lebih dua Minggu sudah beroperasi judi tembak ikan logo "AB" itu bang. Kuat dugaan kita ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membekingi itu makanya tidak digerebek," ungkap Yudi pada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Dengan keberadaan judi tembak ikan tersebut warga mengaku resah dan berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat serta situasi Kamtibmas mengkuatirkan.
Baca Juga:
Judi Tembak Ikan Marak di Wilkum Polsek Pancurbatu dan Disebut-sebut Dikelola AW
"Kita berharap pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan agar segera menindak tegas serta menutup lokasi judi tembak tersebut secara permanen dan menangkap pemilik/pengelolanya," harapnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, SH, MH, dikonfirmasi via seluler terkait judi tembak ikan logo "AB" marak di wilayah hukumnya, enggan berkomentar hingga berita ini diterbitkan.
[ REDAKTUR : HADI ]