Metromerannews.co, Medan - Meski telah diberitakan berungkali di beberapa media online terkait maraknya judi tembak ikan merk "AB" di wilayah hukum (wilkum) Polres Pelabuhan Belawan, namun hingga saat ini belum juga ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni pihak kepolisan dan diduga terkesan melindungi atas beroperasinya bisnis haram tersebut.
Informasi yang diterima awak media dari warga setempat bahwa beberapa hari lalu sekelompok organisasi kepemudaan (OKP) menggerebek dan menghancurkan mesin-mesin tembak ikan merk "AB" di Belawan. Tindakan tegas itu dilakukan akibat keresahan masyarakat dengan bebasnya beroperasi tanpa ada tindakan dari pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Buka Pendidikan dan Pelatihan Audit Tingkat Dasar Fungsi Pengawasan Polda Jambi
"Beberapa hari lalu sekelompok OKP didampingi warga setempat sudah menggerebek serta menghancurkan meja tembak ikan merk "AB" di Belawan bang, karena dengan keberadaan judi itu masyarakat sangat resah dan tingkat kejahatan semakin mengkhawatirkan," ungkap Rudi pada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, penegakan hukum dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilkum Polres Pelabuhan Belawan tidaklah dirasakan warga melainkan keresahan yang sangat mengkhawatirkan dan kejahatan yang selalu menghantui dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
"Kuat dugaan Polres Pelabuhan Belawan melindungi dan terkesan pembiaran judi tembak ikan merk "AB" makanya sampai detik tetap beroperasi. Mana mungkin mereka (Polres Pelabuhan Belawan) tidak mengetahui keberadaan judi tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Lapor Pak Kapoldasu!! Judi Tembak Ikan "AB" Eksis Diwilkum Polsek Hamparan Perak
Ia juga menyebutkan keberadaan lokasi judi tembak ikan merk "AB" di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yakni :
1. Pinggir sungai Jalan Infeksi Rengas Pulau.
2. Jalan Datuk Rubiah Terjun Telkomsel