Metromedannews.id | Polsek Medan Area menangkap dua maling di sebuah rumah kosong di Jalan Menteng VII, Gang Nelayan No. 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.
Adapun keduanya yakni HS (27) dan LFS (21), warga Medan Denai. Mereka beraksi pada 07 Februari 2022 lalu.
Baca Juga:
Curi Jam Rp 3 Miliar, ART Ini Ditangkap saat Hendak Kabur ke Singapura
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba mengatakan keduanya berprofesi sebagai pemulung.
Dia menyebut dua maling yang berprofesi sebagai pemulung nekat mencuri di rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya.
Adapun barang yang diambil keduanya yakni besi kanopi sebanyak empat batang yang dilepas dari sambungannya.
Baca Juga:
Bocah SD di Gresik Curi Motor Dijual Rp150 Ribu dari Keluarga Broken Home
"Mereka ditangkap karena mencuri besi dari rumah yang ditinggali pemiliknya," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba, Rabu (16/2/2022).
Philip menuturkan pencurian ini diketahui saat adik korban, AS mendatangi rumah kakaknya untuk melihat kondisi rumah.
Saat itu dia melihat barang di rumah banyak yang hilang yang diduga dicuri.