Metromedannews.id | Polsek Medan Area menangkap dua maling di sebuah rumah kosong di Jalan Menteng VII, Gang Nelayan No. 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.
Adapun keduanya yakni HS (27) dan LFS (21), warga Medan Denai. Mereka beraksi pada 07 Februari 2022 lalu.
Baca Juga:
Terekam CCTV, Manusia Silver Gasak Emas dan Dijual Rp 350 Ribu
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba mengatakan keduanya berprofesi sebagai pemulung.
Dia menyebut dua maling yang berprofesi sebagai pemulung nekat mencuri di rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya.
Adapun barang yang diambil keduanya yakni besi kanopi sebanyak empat batang yang dilepas dari sambungannya.
Baca Juga:
Sindikat Curanmor Bermodus 'Pinjam Motor' Anak Sekolah di Pelalawan, 3 Pelaku Ditangkap
"Mereka ditangkap karena mencuri besi dari rumah yang ditinggali pemiliknya," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba, Rabu (16/2/2022).
Philip menuturkan pencurian ini diketahui saat adik korban, AS mendatangi rumah kakaknya untuk melihat kondisi rumah.
Saat itu dia melihat barang di rumah banyak yang hilang yang diduga dicuri.