Melihat itu AS langsung merekam dan mengirim video kondisi rumah kepada kakaknya.
Tak lama kemudian kakaknya EG (53) pulang dari luar kota dan mengecek kondisi rumah dan kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Medan Area.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah 200 Kg Limbah Besi Terkontaminasi Radioaktif Cs-173 di Serang
Setelah melaporkan polisi pun langsung mendatangi lokasi dan langsung memburu pemulung sekaligus maling.
Dua hari kemudian barulah dua pelaku ditangkap.
Atas perbuatannya pelaku pun dijerat pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga:
Eh, Salah Sasaran Mencuri: Dikira Toko Abangnya, AS Ditangkap Polisi Kota Depok
Dari tangan pelaku polisi mengamankan empat batang besi kanopi yang dicuri.
"Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tahun," ucapnya. [jat]