Melihat itu AS langsung merekam dan mengirim video kondisi rumah kepada kakaknya.
Tak lama kemudian kakaknya EG (53) pulang dari luar kota dan mengecek kondisi rumah dan kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Medan Area.
Baca Juga:
Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik, Diduga Mau Mencuri Kabel PLN di Sei Rampah
Setelah melaporkan polisi pun langsung mendatangi lokasi dan langsung memburu pemulung sekaligus maling.
Dua hari kemudian barulah dua pelaku ditangkap.
Atas perbuatannya pelaku pun dijerat pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga:
Bawa Kabur Rp636 Juta dari Acara Nikahan, Pria Ini Habiskan Uang untuk Judi Online
Dari tangan pelaku polisi mengamankan empat batang besi kanopi yang dicuri.
"Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tahun," ucapnya. [jat]