Melihat itu AS langsung merekam dan mengirim video kondisi rumah kepada kakaknya.
Tak lama kemudian kakaknya EG (53) pulang dari luar kota dan mengecek kondisi rumah dan kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Medan Area.
Baca Juga:
Curi Jam Rp 3 Miliar, ART Ini Ditangkap saat Hendak Kabur ke Singapura
Setelah melaporkan polisi pun langsung mendatangi lokasi dan langsung memburu pemulung sekaligus maling.
Dua hari kemudian barulah dua pelaku ditangkap.
Atas perbuatannya pelaku pun dijerat pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga:
Bocah SD di Gresik Curi Motor Dijual Rp150 Ribu dari Keluarga Broken Home
Dari tangan pelaku polisi mengamankan empat batang besi kanopi yang dicuri.
"Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tahun," ucapnya. [jat]