Metromedannews.id | Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan duduk perkara dugaan penganiayaan ASN di ruang Unit PPA Polrestabes Medan yang dilakukan oleh oknum Polwan.
Ia mengatakan, keributan yang terjadi antara anggotanya bernama Aipda Kristin Panjaitan dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hesty Sitorus itu, lantaran adanya salah paham antar keduanya.
Baca Juga:
Tingkatan Jumlah Polwan Agar Ideal, Polri Butuh Kajian Mendalam
Firdaus mengatakan, Aipda Kristin Panjaitan merupakan penyidik unit PPA Polrestabes Medan sedang menangani adanya laporan pengaduan perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Arusmawan Br Purba.
"Penyidik tersebut menangani kasus penganiayaan dengan terlapornya atas nama Purnama Rika Ginting dan Rosya," kata Firdaus, Selasa (25/1/2022).
Ia membeberkan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat 5 November 2021 silam.
Baca Juga:
Korlantas Polri Buka Suara soal, Polwan Viral Tegur Pria Tak Sopan
Saat itu, korban Arusmawan sedang berada di halaman rumahnya di Jalan Mongonsidi baru I, Kecamatan Medan Polonia.
"Korban melihat kedua terlapor mengangkat kiosnya ke atas parit di depan rumah korban. Di mana kios tersebut sebelumnya telah digusur oleh Satpol PP," ucapnya.
Firdaus mengatakan, kemudian korban melarang kedua pelaku agar jangan berjualan lagi dan korban sempat menghalang-halangi kedua pelaku.