Metromedannews.co, Medan - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT bersama sejumlah anggota keluarganya masih terus berlanjut di Polrestabes Medan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang juga korban serta sejumlah saksi guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Baca Juga:
Polsek Gropet dan Jatanras Jakbar Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Maut Pelajar
"Jadi perkaranya berlanjut dengan pemeriksaan korban dan saksi oleh tim penyidik," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (22/6/2026).
Adrian menjelaskan, penyidik dalam waktu dekat juga akan memanggil AT untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang telah diterima polisi.
Menurutnya, setelah pemeriksaan terhadap terlapor selesai dilakukan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Korban Tewas di Grogol Sengaja Dilempar dari Lantai Dua Tempat Biliar
"Nah, setelah gelar perkara selesai, tahap berikutnya adalah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan," ujarnya.
Sebelumnya, Robin Marojahan Silalahi melaporkan AT yang merupakan anggota DPRD Kota Medan bersama sejumlah anggota keluarganya atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 7 Juni 2026.