Dalam laporan itu disebutkan bahwa AT bersama sejumlah anggota keluarganya diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Tapanuli, Kota Medan, pada Jumat (5/6/2026).
Baca Juga:
Polsek Gropet dan Jatanras Jakbar Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Maut Pelajar
Kepada wartawan, Robin berharap mendapat perlindungan hukum dan keadilan atas kasus yang dialaminya.
Ia menilai dugaan tindakan kekerasan yang dilaporkan tersebut melibatkan seorang wakil rakyat yang seharusnya mengayomi dan melayani masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, AT belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Korban Tewas di Grogol Sengaja Dilempar dari Lantai Dua Tempat Biliar
Desak Badan Kehormtan (BK) DPRD dan NasDem Bertindak
Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman (ATOMAN) sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Medan. Massa mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan segera memanggil dan memproses dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan AT.
Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan ATOMAN, Ari Saputra, menyampaikan tuntutan kepada Ketua BK DPRD Medan Lailatul Badri serta anggota BK Robi Barus dan Edi Saputra agar segera memanggil AT untuk memberikan klarifikasi.