Metromedannews.id | Hari ini Mantan Walikota Medan T Dzulmi Eldin dikabarkan resmi menghirup udara segar (bebas), bebasnya mantan orang nomor satu di Pemko Medan tersebut dikarenakan mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) usai melaksanakan registrasi di Badan Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan oleh tim Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Selasa (28/2/2023).
Kabar itupun dibenarkan Kalapas Kelas I Medan Maju A Siburian melalui Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Raymond Rumahorbo lewat sambungan WhatsApp (WA) kepada wartawan.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Keluar dari Lapas pagi tadi atas nama Dzulmi Eldin mantan Wali Kota Medan dilakukan pembebasan bersyarat. Agenda pembebasan bersyarat itu pagi tadi. Setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan," kata Raymond, Selasa (28/2/2023).
Selanjutnya, Dzulmi Eldin dibawa ke Kejari Medan untuk wajib lapor ke kedua instansi tersebut. Sekali sebulan sampai habis masa PB-nya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Medan Simon membenarkan tentang diterimanya terpidana berikut berkas registrasi T Dzulmi Eldin S guna dilakukan pengawasan wajib lapor karena menjalani PB.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
“Memang benar hari ini Kejari Medan menerima terpidana dan berkas registrasi atas nama terpidana mantan Walikota Medan T Dzulmi Eldin S. Yang bersangkutan wajib lapor sekali sebulan ke Kejari Medan sebagai pengawas di luar Lapas,” tegasnya.
Dalam hal ini, Kalapas Kelas I Medan Maju A Siburian menerangkan, mantan orang pertama di Pemko Medan itu dalan menjalani PB dikarenakan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman dan telah membayar pidana denda Rp500 juta atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
“Apabila napi melanggar persyaratan bebas bersyarat itu, pihak Lapas berhak menarik Eldin untuk kembali mendekam di penjara,” tegasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Abdul Azis pada Juni 2020 lalu menyatakan terdakwa T Dzulmi Eldin S (Wali Kota Medan Nonaktif) terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara.
Selain itu dipidana denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
T Dzulmi Eldin S diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. [rum]