Metromedannews.id | Pemerintah resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter yang berlaku mulai Rabu (19/1/2022), kemarin.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Geledah Gedung Ombudsman dan Rumah Komisioner Terkait Kasus Minyak Goreng
Di sejumlah grosir Pasar Tradisional Kota Medan, tampaknya masih menjual minyak goreng dengan harga yang lama.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Intan karena ketidaktahuannya mengenai kebijakan satu harga yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
Harga Bawang hingga Cabai Melonjak di Awal Desember, BPS: Kenaikan Meluas
"Syukurlah kalau sudah ditetapkan turun harganya ya, karena menjual minyak goreng dengan harga tinggi ini sulit sekali," tutur pedagang grosiran di Pasar Pringgan, Kamis (20/1/2022).
Karena ketidaktahuannya, maka Intan masih menjual minyak goreng dengan harga yang tinggi yaitu minyak goreng kemasan Rp 20 ribu per liter.