Metromedannews.id | Pemerintah resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter yang berlaku mulai Rabu (19/1/2022), kemarin.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Di sejumlah grosir Pasar Tradisional Kota Medan, tampaknya masih menjual minyak goreng dengan harga yang lama.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Intan karena ketidaktahuannya mengenai kebijakan satu harga yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
"Syukurlah kalau sudah ditetapkan turun harganya ya, karena menjual minyak goreng dengan harga tinggi ini sulit sekali," tutur pedagang grosiran di Pasar Pringgan, Kamis (20/1/2022).
Karena ketidaktahuannya, maka Intan masih menjual minyak goreng dengan harga yang tinggi yaitu minyak goreng kemasan Rp 20 ribu per liter.
Minyak goreng curah Rp 19 ribu per kg serta yang paling murah minyak goreng bantalan Rp 17 ribu.
Serupa dengan Intan, seorang pedagang grosiran lainnya juga masih menerapkan harga minyak goreng yang sama.
"Ya sejauh ini yang masih ramai dibeli masyarakat minyak goreng curah ya, kalau minyak goreng kemasan kan masih mahal harganya, " tutur, Asri.
Dalam hal ini, masih banyak pedagang grosiran yang belum menetapkan harga sesuai dengan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni Rp 14 ribu per liter.
Meski begitu, seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Barita Sihite memberikan waktu selama satu Minggu kepada para pedagang tradisional untuk melakukan penyesuaian harga. [jat]