"Uang tersebut diserahkan keluarga saya di ruang kerja KPR (terlapor) pada tanggal 22 Desember 2025 dengan sebagian tunai dan transfer," sebutnya.
Lanjut MS menyebutkan, bahwa Rp 240 juta ditransfer ke rekening seseorang berinisial N dan sisa Rp 40 juta diserahkan langsung kepada terlapor.
Baca Juga:
Oknum KPR Rutan Sidikalang Diduga Peras NAPI Ratusan Juta
Diketahui pada April 2026, MS dipindahkan ke Rutan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kemudian pada 18 Mei 2026, MS dinyatakan bebas. Namun saat ini MS masih menjalani wajib lapor.
Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Kelas II B Sidikalang, BB saat dikonfirmasi via seluler mengatakan tidak benar adanya dugaan kasus pemerasan tersebut.
"Jadi kalau masalah cerita ini bang, ginilah bang dia (MS) kan napi dan dia pun sudah empat kali masuk dengan kasus narkoba. Sekarang secara logika kita saja bang, mungkin gak bang aku melakukan pemerasan bisa sampai Rp 280 juta. Jadi maksud ku bang itulah, intinya yah orang bang lah yang menanggapi bagaimana. Kami juga sudah melakukan langkah-langkah, tinggal kita tunggu saja bang bagaimana terkait ahli itu bang, kurasa itu aja bang," jawab BB membalas konfirmasi awak media.
Baca Juga:
Cegah Gangguan Kamtib, Jajaran Pengamanan Rutan Sidikalang Sosialisasi ke WBP
[ REDAKTUR : ROI ]