Metromedannews.co, Medan - Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Anzar Abidin Nadjpa, S.S.T., M.A.P., secara resmi menyerahkan Sertipikat Elektronik Wakaf yang berlokasi di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sibolga, Muhammad Rosyadi Lubis, S.HI, Rabu (22/10/2025).
Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Sibolga sebagai bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mempercepat transformasi digital layanan pertanahan, termasuk dalam pengelolaan tanah wakaf.
Baca Juga:
Sertifikat Tanah Jadul Berpotensi Masalah, Ini Cara Mengubahnya ke Versi Elektronik
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses digitalisasi pertanahan, khususnya pada aset-aset keagamaan seperti tanah wakaf.
Beliau menuturkan bahwa sertifikat elektronik memiliki banyak keunggulan dibandingkan sertipikat konvensional, antara lain dari sisi keamanan data, kemudahan verifikasi keaslian, dan efisiensi penyimpanan dokumen.
“Dengan sertifikat elektronik, risiko kehilangan, kerusakan maupun pemalsuan dokumen dapat diminimalisir. Ini merupakan langkah nyata menuju layanan pertanahan yang lebih modern, cepat dan transparan,” ujar Anzar Abidin Nadjpa dalam penutup sambutannya.
Baca Juga:
Penjelasan Kantah Jakbar Soal Informasi Negara Ambil Tanah Bila Tak Diubah ke Sertifikat Elektronik
Penyerahan sertifikat elektronik wakaf ini diharapkan menjadi contoh nyata sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama dalam mendukung percepatan program digitalisasi pertanahan di Kota Sibolga menuju pelayanan publik yang berkelas dunia.