Metromedannews.di, Medan - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun, SH, MHum ikuti undangan press release landscape (lampu pocong) di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Jalan Adinegoro No.3 Medan, Jumat (29/12/2023).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, kasus proyek lampu pocong yang bermasalah ini akan dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Medan dan Polrestabes Medan. "Doakan kasus proyek jalan atau lampu pocong dikerjakan oleh rekanan itu adalah proyek gagal bakal selesai diproses oleh Kejaksaan Negeri Medan dan Polrestabes Medan," pungkasnya.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Sebelumnya Walikota Medan Bobby Nasution menegaskan proyek lampu jalan yang disebut lampu pocong di 2022 total senilai Rp25,7 miliar dianggap sebagai proyek gagal.
"Kita akan tagihkan kembali seluruh anggaran APBD Kota Medan yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini," terang Bobby di Medan.
Pihaknya menyebut kegagalan ini diduga ada kelalaian dalam perencanaan, sehingga proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan sekitar 1.700 unit tidak sesuai perencanaan awal.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Wali kota meminta Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan agar melakukan penagihan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Bobby mengaku, bahwa total anggaran pengerjaan proyek lampu jalan ini sekitar Rp25,7 miliar, diantaranya sebesar Rp21 miliar sudah dibayarkan kepada pihak ketiga.
"Jadi anggaran Rp 21 miliar itu, harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh 'total loss' mulai material maupun jarak antar lampu tidak sesuai spek," jelasnya.