Metromedannews.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ingatkan ratusan Kepala Sekolah SD di Medan hati-hati dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata ketika menghadiri sosialisasi tata kelola dana BOS reguler SD se Kota Medan di Le Polonia Hotel, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Buka 1.700 Formasi KKI untuk Guru Honorer Agustus 2024
Selain itu, Bondan juga menawarkan konsultasi hukum gratis kepada para kepala sekolah yang jika ada permasalahan hukum di setiap sekolah yang dipimpinnya.
"Di kantor kita banyak pengacara bapak ibu. Dan kantor kita selalu menerima bapak ibu apabila mau berkonsultasi hukum. Selain itu, 38 pengacara negara siap mendampingi bapak ibu apabila ada permasalahan hukum dengan gratis," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Sleman ini.
Sementara itu, Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Medan, Faisal Riza mengatakan tujuan dilaksanakanya sosialisasi itu supaya para kepala sekolah bisa menata bagaimana penggunaan dana BOS yang seharusnya tidak menyalahi aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi PPDB MAN 3 Medan, Kepsek Bersama Penyedia Jasa Rehab Fisik Ditahan Kejari
"Terutama Petunjuk Teknis (Juknis) Permendikbud No 2 Tahun 2022 tentang Juknis pengelolahan dana BOS dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan keseteraan," ucap Faisal Riza seusai acara.
Riza juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah program yang tiap tahun diadakan oleh Dinas Pendidikan.
"Ini program yang tiap tahun diadakan. Pesertanya kepala sekolah negeri dan swasta. Kegiatannya digelar selama dua hari yakni Selasa dan Rabu (22-23/3/2022)," pungkasnya. [jat]