"Setahu kami ini areal jalan khusus, bukan jalan umum. Dan kami menjadi wajib pajak pertama atas kutipan parkir yang pajaknya kami setorkan ke Dispenda Medan. Bahkan sampai saat ini kami terus diwajibkan bayar setoran pajak ke Dispenda," katanya.
Zulkhairi juga membuktikan bahwa status tanah (ruas jalan) di Komplek Asia Mega Mas adalah bukan menjadi aset (tidak terdaftar) Pemko Medan berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekda Medan pada tahun 2017. Dia menambahkan, sebelum ada penyerahan developer mengenai jalan-jalan di Kompleks Asia Medan ke Pemko Medan, maka mengacu kepada undang-undang jalan, seluruh jalan jalan di Kompleks Asia Mega Mas termasuk dalam kategori jalan khusus yang dirawat dan dikelola dan dirawat oleh pengelola Komplek Asia Mega Mas.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Ini menjadi bukti dan pegangan kuat kita atas apa yang menjadi hak kita. Termasuk juga menjawab pernyataan pak Kadishub kalau ada ketentuan lain mereka akan menarik anggotanya dari Kompleks Asia Mega Mas," kata Zulkhairi.
Pada rapat itu, Zulkhairi juga mempertanyakan apakah ada penetapan yang dibuat Pemko Medan (Wali Kota) apa yang dimaksud jalan umum sebagaimana yang diatur perda.
"Termasuk juga untuk Asia Mega Mas. Untuk merubah status jalan khusus menjadi jalan umum, harus ada surat penetapan dari Pemko Medan. Apakah ada atau tidak. Jadi tidak bisa serta merta sebuah kawasan bisa dijadikan jalan umum. Kan, harus ada surat penetapannya. Kami pun kalau ada surat penetapan dari Pemko Medan, juga akan tarik diri sebagai pengelola parkir," katanya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Sebelumnya, anggota Komisi IV Edwin Sugesti mengatakan persoalan pengelolaan parkir di Kompleks Asia Mega Mas perlu digelar rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak Dispenda, Bagian Aset Pemko Medan dan Dishub Medan.
Rapat hari itu dihadiri anggota dewan lainnya yakni Renville P Napitupulu, Paul Mei Anton Simanjuntak. [rum]