Metromedannews.id | Polsek Sunggal Sudah menetapkan Dedi, yang membunuh pria di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, dengan luka tusukan sebagai tersangka.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata di kantornya, Senin (27/12/2021).
Baca Juga:
Hanya Hitungan Jam Ini Kronologis Mayat Wanita Yang ditemukan di Pinggiran Perladangan Tebu Sei Semayang
Dia menjelaskan koridor hukum harus tetap ditegakkan kendati Dedi mengaku juga sebagai korban begal dan menikam korban bernama Reza untuk melindungi diri.
"Artinya, berdasarkan perbuatan yang diakuinya akan tetap diproses hukum. Kita akan mengawal kasus ini sebaik- baiknya untuk menciptakan keadilan," sebutnya.
Dia pun mengungkapkan Dedi disangkakan pasal 351 KUHP ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Kecelakaan Kereta Api di Bintang Terang Pengemudi Dan Penumpang Meninggal Dunia
Ia katakan untuk upaya restoratif justice tentu tetap terbuka bila dimungkinkan. Saat ini pihaknya menunggu respon pihak keluarga korban setelah keluarga pelaku telah meminta maaf.
Sebelumnya Dedi membeberkan perihal peristiwa yang membuatnya nekat membunuh pria bernama Reza (20) yang diduga pelaku begal demi mempertahankan diri.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB pada Selasa (22/12/2021) silam. Kala itu ia baru saja pulang dari rumah teman dan menuju kediamannya.