Metromedannews.co, Medan - Unit reskrim Polsek Sunggal tangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Kedua pelaku adalah MAF (23) dan MIP (23) merupakan residivis kasus yang sama.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M..H bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom S.H.M.H di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga:
Febri Timor Timor Meminta Aparat Penegak Hukum Jambi Tutup Permanen PETI di kabupaten Tebo
" Hasil interograsi terhadap pelaku, baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan," Kata Kompol Bambang G Hutabarat.
Korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42) yang merupakan warga Medan Sunggal saat sedang mengendarai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan specialis jambret di Jalan Kaswari Medan, 21 Desember 2025.
" Pada saat terjadi penjabretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli di wilayah tersebut, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat," jelas Kapolsek.
Baca Juga:
Aktivis Jambi Tuntut Keterbukaan dan Transparansi Hingga Kepala BALAI BWSS VI JAMBI Mundur
Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam Tanpa Plat Nomor Polisi, 1(satu) buah Tas Sandang warna Batik, 1(satu) unit Handphone Merk Oppo A58 warna Abu-abu.
"Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara," tegasnya