Metromedannews.co, Medan - Tim JCS Polrestabes Medan kembali membongkar 123 Kasus kejahatan jalanan dalam 36 hari dan 8 gudang penampungan motor di berbagai tempat wilayah hukum Polrestabes Medan.
Hal itu dikemukakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn SIK MH saat menggelar kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan (curas, curat, curanmor), pada Sabtu (30/5/2026) pagi.
Baca Juga:
Habiburokhman Desak Polri Hajar Begal Tanpa Kompromi, Jalanan Tak Boleh Dikuasai Penjahat
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No 1 Medan.
Selain Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK, turut serta, Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SIK, Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis SIK, Kasi Humas, AKP N Gultom, Kanit Pidum, Iptu Hafizullah, Kanit Resmob, Iptu Ramadan Bimo Setiadi SIK, kepada puluhan wartawan.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan. Ada satu timsus tim taktis Polrestabes Medan yang namanya timsus JCS (Jaga Cegah Sigap) yang telah dibentuk 6 Desember 2025 beberapa bulan yang lalu.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Narkoba dan Pelaku Kejahatan Jalanan
Ternyata tim bentukan ini mampu menanggulangi kejahatan jalanan termasuk di dalamnya, adalah mencegah dan mengungkap kasus kejahatan jalanan bersama dengan Polsek Jajaran dan Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"24 April sampai dengan 29 Mei kurun waktu 36 hari setelah ada penegasan terkait dengan tindakan tegas, terukur, bagi semua pelaku kejahatan yang mengancam jiwa raga harta benda masyarakat. Berani melawan petugas, melempari bahkan merampas barang bukti dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setidaknya ada 37 pelaku kejahatan jalanan yang telah dilakukan tindakan tegas dan terukur," papar Kombes Calvijn.
"Saya harapkan tidak ada lagi pelaku kejahatan yang berani melawan petugas saat pengungkapan kasus kejahatan jalanan," tambahnya.