Metromedannews.co, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali memusnahkan 52 kilogram sabu-sabu dan 50 kilogram daun ganja kering dari jaringan kurir internasional narkotika asal Aceh dan menahan tiga tersangka penyelundupan sabu di Medan.
"Ketiga kurir narkotika jenis sabu yang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yakni berinisial R (50) warga Dusun Rojing Tengah, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, I (28) Dusun Kuala Namplamg, Desa Ujong Blang, Kecamatan Aceh Utara dan D (23) warga Dusun Tengah, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, Provinsi Aceh Utara, ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH didampingi Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kajari Medan, Kepala BNN Deli Serdang Kombes Josua Tampubolon, Dandim 02/01, Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Waka Reserse Narkoba Kompol Abdi Harahap dan PJU lainnya usai konferensi pers dan pemusnahan barang bukti dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan, praktik premanisme, aksi premanisme dan narkoba di Mapolrestabes Medan, Senin (13/6/2026).
Baca Juga:
Febri Timor Timor Meminta Aparat Penegak Hukum Jambi Tutup Permanen PETI di kabupaten Tebo
Kombes Jean Calvijn menjelaskan, awalnya yang ditangkap itu R pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB di perairan Kabupaten Batubara. Dari tersangka itu petugas Satuan Reserse Narkoba mengamankan 2.000 gram narkotika jenis sabu, 1 init ponsel android dan 1 buah tas sandang warna biru. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kepada tersangka yang menyebutkan adanya penyelundupan sabu sebanyak 50.000 gram (50 asal Thailand dari dua orang kurir di Aceh Utara.
Selanjutnya petugas memburu para tersangka yang sudah diketahui ciri - cirinya hingga ke Aceh Utara. Hasilnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 05.45 WIB, TKP Jalan Ulee Rebuk, Desa Lhok Pujuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Petugas berhasil menyita barang bukti 50.000 gram narkotika jenis sabu, 11 unit ponsel dan uang tunai Rp 900 ribu.
"Jadi tidak ada ruang untuk para pelaku pengedar sabu dan tindakan kriminalitas di Kota Medan dan ganja tangkapan Polsek Medan Sunggal, " ucap Kombes Jean Calvin Simanjuntak.
Baca Juga:
Aktivis Jambi Tuntut Keterbukaan dan Transparansi Hingga Kepala BALAI BWSS VI JAMBI Mundur
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak juga memberikan apresiasi kepada Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang terus memberikan rasa aman di masyarakat, dengan menangkap para pengedar narkotika di Medan hingga ke daerah lain.
Selain itu, kata Kapolrestabes Medan di Kecamatan Medan Area yang paling tinggi penindakan yang berpotensi maraknya kasus kejahatan jalanan (curas, curhat dan curanmor), praktek perjudian, aksi premanisme (geng motor, pembunuhan, sajam, aniaya, pengeroyokan, pemerasan, pengancaman, pengerusakan) dan narkoba.
Untuk curas, Kecamatan Medan Barat (Polsek Medan Barat sebanyak 2 kasus 4 tersangka. Curat, Polsek Medan Area sebanyak 1 kasus 1 tersangka dan curanmor, Polsek Medan Tembung sebanyak 3 kasus 4 tersangka.