Sedangkan, praktek perjudian Polsek Medan Tembung senbayak 10 kasus, 27 tersangka, barang bukti 102 unit mesin judi di Jermal. Sedangkan aksi premanisme Polsek Medan Tembung sebanyak 1 kasus, 1 tersangka dan narkoba Polsek Medan Tembung sebanyak 19 kasus , 24 tersangka.
"Tentunya ini menjadi atensi kami, selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten, konsekuen dan continue dalam menindak pelaku kejahatan, premanisme dan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa serta mengganggu Kamtibmas dan iklim investasi kondusif di wilayah Polrestabes Medan," tegasnya.
Baca Juga:
Ini dia Dugaan Rumah dan Mobil Mewah Sitanggang DPO Polda Jambi, Bisnis Ilegal Tak Tersentuh Hukum
Kombes Calvijn mengharapkan kepada seluruh warga Medan dan Deli Serdang jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait kejahatan tersebut kepada pihak berwajib. Pihak kepolisian akan memprosesnya secara tegas dan tuntas.
"Selalu kami ingatkan, jangan ada lagi oknum - oknum tertentu yang menghambat proses penegakan hukum dengan cara apapun yang menyebabkan munculnya tindak pidana baru. Kami mengapresiasi dukungan warga dan media dalam menyebarluaskan informasi ini sebagai bagian dari upaya bersama dengan kerjasama yang kuat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," tandasnya.
[ REDAKTUR : HADI ]