Metromedannews.id | Lima daerah di Sumatera Utara kembali menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, seiring melonjaknya kasus harian Covid-19.
Lima daerah tersebut yakni Kabupaten Nias, Langkat, Kota Medan, Pematangsiantar dan Gunungsitoli.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah mengungkapkan, lima daerah itu masuk daftar PPKM level 3 karena penambahan kasus harian Covid-19 yang cukup tinggi.
"Memang dalam beberapa hari ini, angka penularan terus naik," kata Aris di kantornya di Medan, Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut Aris menyebutkan, daerah dengan PPKM level 3 dilakukan sejumlah kebijakan.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Adapun pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan tetap dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
"Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO (work from office) dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," jelasnya.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, pangan, keuangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, logistik, konstruksi, pusat, dan tempat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.