"Lalu untuk sektor industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari," terangnya.
Kemudian untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Sedangkan untuk rumah makan dan kafe dapat melayani makan ditempat dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kemudian dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," imbuhnya.
Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan, kata Aris, juga diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 - 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Khusus untuk bioskop, sambung Aris, dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
"Untuk kegiatan tempat ibadah tetap dapat mengadakan kegiatan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," tuturnya.
Aris mengatakan, terkait kegiatan pernikahan, diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Tapi untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar atau pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah yang dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat," pungkasnya.