Metromedannews.co, Medan - Adanya tudingan dari salah satu Bacalon dengan menyebutkan pihak Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur tidak tranparansi dalam melakukan pemilihan kepala lingkungan (Kepling) VII, ternyata tidak benar adanya.
Bukan hanya itu saja, salah satu Calon Kepling VII P. Brayan Bengkel inisial R menginginkan kalau lawannya yaitu Kepling VII yang merupakan petahana (Kepling VII sebelumnya) inisial A agar digugurkan pencalonannya dari pemilihan. Dikarenakan dianggap tidak berdomisili (bertempat tinggal) di Lingkungan VII Kel. P. Brayan Bengkel Kec. Medan Timur.
Baca Juga:
Bangunan Kafe Mewah Tanpa PBG Bebas Berdiri di Jalan Setia Jadi Medan
Kepada wartawan, Lurah Pulo Brayan Bengkel Yudha Arianto mengatakan tudingan tersebut tidaklah benar. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan sudah bekerja secara profesional dan sangat transparans.
"Tidak benar itu semua bang, tim verifikasi dari kelurahan sudah bekerja dengan baik dan transparan," tegas Yudha di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026).
Dengan adanya tudingan kalau Calon Kepling VII P. Brayan Bengkel inisial A yang merupakan Kepling VII P. Brayan Bengkel sebelumnya (Petahana) yang dituding kalau Kepling VII P. Brayan Bengkel sebelumnya tidak tinggal (berdomisili) di Lingkungan VII Kel. P. Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, p
Baca Juga:
Pihak Penuduh Anggota DPRD Medan Lakukan Pengeroyokan, Warga Akan Buat Laporan ke Polisi
Mengetahui adanya tudingan tersebut pihak Kelurahan pun langsung melakukan cek end ricek kelapangan (pengecekan/memverifikasi kepada pihak kepala keluarga dari warga Lingkungan VII, Kel. P. Brayan Bengkel). Pengecekan dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelurahan P. Brayan Bengkel.
Sebelum Tim Verifikasi Kelurahan melakukan Verifikasi kepada para warga, kedua calon Kepling VII P. Brayan Bengkel terlebih dahulu membuat kesepakatan tertulis dengan ditandatangi bermaterai 10 ribu.
Ada pun isi kesepakatan tertulis dari kedua calon Kepling VII tersebut yaitu verifikasi tersebut akan dilakukan terhadap 50 % penetapan Kepala Keluarga (KK) yang ada di wilayah / Lingkungan VII Kel. P. Brayan Bengkel Kec. Medan Timur dari total 96 Kepala Keluarga (KK) yang ada di wilayah / Lingkungan VII Kel. P. Brayan Bengkel Kec. Medan Timur.
Setelah adanya kesepakatan yang bermaterai 10 ribu dari kedua calon Kepling VII P. Brayan Bengkel, lantas Tim Verifikasi pun segera melakukan Verifikasi ke wilayah / Lingkungan VII Kel. P. Brayan Bengkel Kec. Medan Timur.
Selanjutnya, dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelurahan P. Brayan Bengkel dan hasil wawancara terhadap 49 Kepala Keluarga (KK) di lingkungan VII terdapat 50 % dari total 96 KK yaitu 38 Kepala Keluarga (KK) menyatakan kalau calon Kepling petahana berdomisili diLingkungan VII, sementara 9 KK menyatakan tidak berdomisili di Lingkungan VII dan 2 KK lainnya tidak mengetahui atas hasil tersebut.
Lurah P. Brayan Bengkel menuturkan, bahwa pada saat memverifikasi pihak Tim Verifikasi Kelurahan juga memvideokan warga dan mewawancarai agar ada sebagai bukti. Namun setelah mendapatkan hasil, bacalon inisial R tetap tidak terima.
"Saudari R yang merupakan lawan dari Kepling petahana tetap tidak menerima hasil dari verifikasi yang sudah mereka sepakati diatas materai sepuluh ribu," tandasnya.