Metromedannews.id | Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus MRL (37) warga Jalan Letda Sujono Gg Bali, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
MRL (37) yang berprofesi sebagai supir travel ini diringkus petugas lantaran sering melancarkan aksinya membawa barang haram jenis sabu (kurir).
Baca Juga:
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika Modus dalam Kemasan Happy Water
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung mengatakan, personil mendapatkan informasi adanya dugaan pengiriman narkotika jenis methapetamine (sabu) yang akan dikirim dari wilayah Madina ke Kota Medan.
“Kami menerima informasi ada satu mobil dan kami menduga membawa narkoba jenis sabu. Pelaku membawanya dari wilayah Madina akan masuk ke Kota Medan. Kemudian personil melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” kata Kompol Rafles, Senin (23/05/2022) sore.
Saat pengintaian, personil Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapati satu unit mobil minibus merk Suzuki APV warna silver dengan nopol BK 1564 QV. Petugas menghampirinya, namun MRL langsung kabur dari kejaran petugas.
Baca Juga:
'Gempur' Bantaran Rel KA Tembung Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 1 Diantaranya IRT
Aksi kejar-kejaran antar MRL dan petugas pun tidak terhindarkan, hingga akhirnya petugas berhasil membekuk MRL di Jalan Bersama, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
“Setelah mendapati, seketika mobil tersebut kabur dari kejaran anggota. Hingga akhirnya kita lakukan pengejaran sampai di Jalan Bersama, Medan Tembung,” ungkap Rafles.
Supir Kurir Narkoba Sempat Buang Barang Bukti