Lanjut Rafles, saat melakukan penggeledahan pelaku dengan sengaja membuang barang bukti dari dalam mobil. Aksinya terlihat itu oleh warga sekitar dan saat menemukan barang bukti tersebut berupa satu klip plastik besar dan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
“Pelaku sempat membuang barang bukti berupa sabu. Namun, aksinya tersebut terlihat oleh warga sekitar dan langsung kita amankan. Setelah kita cek ternyata benar, barang tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu sebesat 26gram,” jelasnya.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Humisar Sianipar Apresiasi Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Jermal 7
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Satresnarkoba Polrestabes Medan. Petugas sedang melakukan pemeriksaan guna melakukan pengembangan agar dapat meringkus pelaku pemasok barang haram tersebut. [jat]