Metromedannews.id | DPRD Kota Medan melaksanakan rapat paripurna dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Medan Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas nama R. Muhammad Khalil Prasetyo, S.T.I, M.Kom, Selasa (14/02/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E, didampingi Wakil Ketua H. Ihwan Ritonga, S.E, M.M, dan H.T. Bahrumsyah, S.H, M.H, dan pengambilan sumpah, serta penyematan Lencana DPRD Kota Medan dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Diketahui bahwa pemberhentian dan pengangkatan sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Oleh sebab itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188/44/92/KPTS/2023, Tanggal 27 Januari 2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Medan atas nama R. Muhammad Khalil Prasetyo, S.T.I, M.Kom, sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Medan, menggantikan Ir. Sahat B. Simbolon (Almarhum).
Wali Kota Medan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E, memberikan ucapan selamat datang di lembaga DPRD Kota Medan dan selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab yang telah diberikan oleh masyarakat Kota Medan.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
“Keberadaan Saudara di DPRD Kota Medan diharapkan dapat memberi kontribusi yang maksimal dan meningkatkan kinerja DPRD Kota Medan selama berjalannya proses penyelenggaraan pemerintahan,” kata Aulia Rachman.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E, berharap agar R. Muhammad Khalil Prasetyo, S.T.I, M.Kom, segera aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi para konstituennya yang telah memilih dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019 yang lalu.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E, unsur Forkopimda Kota Medan, para Kepala OPD atau yang mewakili, para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, serta Camat dan Lurah se-Kota Medan.
Rapat Paripurna ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada R. Muhammad Khalil Prasetyo, S.T.I, M.Kom, dan dilanjutkan dengan foto bersama. [rum]