17 Lembaga Daftarkan Stafnya Jadi Anggota IKAI Sumut
Salah satu syarat bagi lembaga pengirim peserta agar dapat mengikuti pelatihan ini adalah kesediaan mendaftarkan karyawan atau pegawainya sebagai anggota IKAI Sumut. Berdasarkan dokumen panitia, sedikitnya 17 lembaga rehabilitasi tercatat mendaftarkan stafnya sebagai anggota, di antaranya:
Baca Juga:
Lewat Pelatihan Digital Marketing, BAZNAS RI Ajak UMKM Kota Bekasi Kuasai Digitalisasi
Yayasan Gemilang Sakti Jaya Deliserdang,Yayasan Gemilang Sakti Jaya Padang Lawan Utara, Yayasan Nazar, Yayasan Bukit Doa, Yayasan Medan Plus, Yayasan Rumah Kita, Yayasan Kiki Alam Jaya, Yayasan Pelita Mutiara Kasih, Yayasan Amelia Deliserdang, Yayasan Amelia Padang Sidempuan, Yayasan Berkat Kasih Kemurahan (YBKK), Yayasan Al Fatha, Yayasan LRPPN, Lembaga FOKUS Rehabilitasi Narkotika Indonesia, Yayasan Satu Hati Membangun (YASAM), Yayasan Jopan
Panitia Pelaksana, Mifta Fariz Boli Malakalu, yang akrab disapa Bung Mifta, menjelaskan bahwa syarat keanggotaan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari upaya memastikan setiap petugas maupun konselor menjalankan tugasnya secara profesional dalam mendampingi orang dengan penyalahgunaan zat.
“Dapat dibayangkan jika petugasnya melakukan diagnosa dengan tepat, maka akan dapat membantu para penyintas dalam mengatasi permasalahannya,” ujar Bung Mifta kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Baca Juga:
Bakamla RI dan UNODC Sepakat Perangi Kejahatan Maritim Internasional
Dengan ditutupnya Pelatihan Konselor Adiksi Treatnet Volume A ini, IKAI Sumut bersama UNODC dan jajaran lembaga mitra berharap kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung pelaksanaan P4GN di Sumatera Utara dapat terus berlanjut dan berkembang di masa mendatang.
[ REDAKTUR : HADI ]