"Maka kita sebagai kuasa hukum daripada Bapak Bakti Bawan ini sedang berupaya untuk mencari aset daripada PT Van Pacific Insurance ini untuk kita lakukan pelelangan. Yang menjadi kendala kita di sana. Kita tidak mengetahui apa asetnya. Kalau kita punya asetnya, kita tinggal mengajukan permohonan kepada pengadilan. Nanti biar pengadilan melakukan letak sita. Dan kami berharap PN Medan segera melakukan eksekusi," harapnya.
Dikatakan Halman, berjalannya waktu, kliennya juga telah melakukan upaya hukum pidana itu melakukan dumas namun tidak sampai sekarang dumas tersebut masih berjalan.
Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Kadinkes P2KB Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias Ditolak Hakim
Adapun putusan BPSK Kota Medan Nomor: Nomor : 050/Arbitrase/2023/BPSK.Mdn tanggal 14 September 2023, yang amarnya sebagai berikut :
1. Menerima Pengaduan Konsumen;
2. Menghukum Pelaku Usaha membayar Klaim asuransi atas hilangnya Mobil Merek Toyota Fortuner VRZ TDR 2.4 AT/2018 warna putih dengan No. Polisi BK 1964 VC, No. Rangka MHFGB8GS1J0875964 dan No. Mesin 2GDC381003 dengan nilai sisa Klaim sebesar Rp. 299.374.000,- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
3. Memerintahkan Pelaku Usaha untuk membayar sisa klaim asuransi tersebut pada point 2 diatas kepada Konsumen;
4. Menghukum PT. Pan Pacific Insurance untuk membayar atau melunaskan 13 (tiga belas) kali lagi sisa angsuran Konsumen kepada PT. Verena Multi Finance Tbk sebesar Rp 191.126.000,- (seratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.