Berdasarkan keterangan kedua pelaku, 93 kilogram ganja ini akan dibawa ke kawasan Tembung, untuk kemudian diedarkan.
“Dalam kasus ini kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui. Kami pastikan, kemana pun pelaku berupaya kabur kami pasti akan menangkapnya. Untuk masyarakat, narkoba bukan pilihan, narkoba adalah awal dari kehancuran. Mari, kita putus rantai, sama - sama kita menolak segala bentuk peredaran narkoba,” pungkas Rafli.
Baca Juga:
Bandar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Medan
[ REDAKTUR : HADI ]