Metromedannews.id | Kota Medan kembali masuk PPKM level 3. PPKM Level 3 itu berpengaruh pada pelayanan publik pemerintah.
Salah satunya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Baca Juga:
PPKM di Sulsel Naik Level 3, Walkot Makassar Protes
Meski tetap melayani penguunjung, Disdukcapil Medan memberlakukan aturan baru.
Kadisdukcapil kota Medan, Baginda P Siregar mengungkapkan jika pelaksanaan proses pembuatan KTP baru masih berjalan dengan maksimal 10 orang per hari.
"Semasa PPKM level 3 ini kita arahkan untuk melalui online. Kalau untuk perekaman KTP kita masih lakukan tapi udah gak banyak lagi, paling 10 orang per harinya," ungkap Baginda Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022
Sementara itu, Baginda mengatakan jika sejauh ini Disdukcapil Medan belum dapat melayani pergantian data ataupun pergantian foto.
"Kalau untuk pergantian foto kita belum, sejauh ini kita masih terima yang perekaman untuk pemula yang baru pertama kali. Tapi kita lihat situasi juga, kalau memang sepi kita lanjut," ujarnya.
Terkait hal ini, Baginda menuturkan kepada masyarakat untuk tetap dapat mematuhi protokol kesehatan dan wajib memiliki aplikasi Pedulilindungi.