Metromedannews.co, Medan - Ishak Rudianto Sihite, SH selaku kuasa hukum Elsa Winanda (korban penipuan) meminta pihak kepolisian yakni Polsek Delitua untuk menetapkan tersangka dengan terlapor berinisial M, atas dugaan sebagai agen penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Dijelaskannya, berawal kliennya dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia naik pesawat dari bandara Kualanamu untuk bekerja sebagai TKI resmi. Setelah paspor dan medical check up selesai, kliennya (Elsa Winanda) yang sebelumnya di janjikan diberangkatkan lewat pesawat tidaklah benar. Malah diantar ke pelabuhan Tanjung Balai untuk di berangkatkan ke Malaysia naik kapal laut.
Baca Juga:
Banjir TKI ke Hong Kong, Hampir 100 Ribu WNI Berangkat di 2024
"Awalnya klien saya dijanjikan berangkat naik pesawat dari bandara Kualanamu sesuai pernyataan Agen berinisial M. Namun, pada kenyataannya klien saya akan diberangkatkan naik kapal laut. Setibanya klien saya di Pelabuhan Tanjung Balai, dia pun menghubungi orang tuanya untuk tidak jadi diberangkatkan. Karena klien saya curiga akan diberangkatkan sebagai TKI ilegal tidak sesuai perjanjian dan merasa ditipu," ujar Rudianto, Sabtu (4/4/2026).
Anehnya lagi, kata Rudianto, kliennya yang tidak jadi berangkat disebabkan tidak sesuai perjanjian dan diduga secara ilegal, malah mendapat pengancaman dengan cara menahan satu unit sepeda motor dan uang sebesar Rp 2 juta.
"Nah disini sudah jelas ada penipuan nya. Awalnya klien saya dijanjikan akan diberangkatkan sebagai TKI ilegal ke Malaysia dan naik pesawat. Kenyataannya semua tidak benar. Malah klien saya dipaksa harus membayar uang sebesar Rp 11.700.000 karena tidak berangkat. Satu unit sepeda motor orang tua klien saya diambil dan uang Rp 2 juta," jelasnya.
Baca Juga:
Linda Yuliana Diduga Dijebak Sindikat Narkotika, Kemlu RI Pastikan Pendampingan Hukum
Rudianto berharap pihak kepolisian Polsek Delitua segera menetapkan tersangka M sebagai agen penyalur TKI ilegal. Karena, menurutnya M selaku agen penyalur TKI diduga belum memiliki legalitas resmi dari instansi terkait.
"Saya harap Polsek Delitua menetapkan M sebagai tersangka penipuan penyalur TKI ilegal dan segera menangkapnya, supaya tidak ada lagi yang menjadi korban seperti apa sudah dialami klien saya," harapnya mengakhiri.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Putra Harahap ketika dikonfirmasi awak media via seluler, Sabtu (4/4/2026) terkait agen TKI berinisial M dilaporkan atas kasus penipuan pemberangkatan TKI diduga secara tidak resmi, mengatakan akan mengecek laporan polisi tersebut.