Metromedannews.id | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan memperpanjang jam operasional sampai pukul 20.00 WIB mulai tahun 2022.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Zulkarnain mengatakan perpanjangan jam operasional bertujuan untuk mempermudah warga Medan mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Catat 60,65 Persen Anak Miliki Kartu Identitas Anak KIA
"Mulai tanggal 3 Januari 2022 Disdukcapil membuka jam pelayanan tambahan di Kantor Disdukcapil Kota Medan sampai jam 8 malam,"
"Tujuannya agar masyarakat yang pulang kerja sore masih bisa mengurus kebutuhan dokumen kependudukannya ketika pulang kerja sore sebelum pulang ke rumah," ujarnya, Kamis (30/12/2021).
Zulkarnain menuturkan sepanjang tahun 2021 Disdukcapil Kota Medan berhasil meraih tiga sertifikat ISO dan akan meningkatkan pelayanan digital pada tahun 2022.
Baca Juga:
21 Pasangan di Minahasa Tenggara Ikuti Pernikahan Massal Harganas ke-31 Sulut
"Tahun 2021 Dukcapil juga sudah memperoleh Sertifikat ISO 9001 manajemen Mutu, Sertifikat ISO 27001 security system, Sertifikat ISO 3700 Anti Penyuapan," tuturnya.
Zulkarnain mengatakan tema pelayanan Disdukcapil tahun 2022 yakni Dukcapil Digital.
"Sepanjang tahun 2021 pelayanan daring SIBISA juga secara nasional dinilai cukup berhasil dengan keberhasilan Pemko Medan meraih penghargaan Smart Governance," ucapnya.