METROMEDAN.WAHANANEWS.CO - Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan akan melanjutkan program UHC dan meminta seluruh rumah sakit di Kota Medan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan maupun Universal Health Coverage (UHC).
Penegasan ini disampaikan Rico Waas saat menerima kunjungan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Medan Yasmine beserta jajarannya di Balai Kota, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
Rico menjelaskan, kelanjutan program UHC akan dikuatkan lagi dengan kepastian pelayanan kesehatan yang semakin baik.
“Sata banyak menerima laporan dari masyarakat bahwa pasien UHC maupun BPJS Kesehatan sulit mendapatkan pelayanan yang cepat dan baik. Apalagi ada pasien yang disuruh pulang setelah 3 hari dirawat, beberapa hari lagi baru bisa dirawat kembali. Ini sering terjadi kepada masyarakat bahkan yang sedang sakit parah,” kata Rico Waas.
Untuk itu dia meminta pihak BPJS Kesehatan memastikan apakah hal tersebut terjadi karena oknum dari pihak rumah sakit atau seperti apa.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025
Jika dikarenakan oknum yang melakukan, Rico Waas minta BPJS Kesehatan dapat segera menindaklanjutinya. Sebab, dirinya ingin rumah sakit bisa dengan cepat dan tanggap melayani pasien BPJS Kesehatan maupun UHC.
“Saya harap nantinya antara Pemko Medan, BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit yang melayani pasien BPJS Kesehatan dan UHC agar duduk bersama. Saya mau tahu kenapa seperti itu dan bagaimana cara penyelesaiannya. Sehingga masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan maksimal tanpa merasa dipersulit sedikit pun,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan Yasmine menyampaikan, pihaknya siap untuk terus bersinergi dengan Pemko Medan agar program di bidang kesehatan dapat berjalan lebih baik dan membawa dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Terkait aduan masyarakat mengenai bahwa rawat inap pasien BPJS Kesehatan hanya dibatasi selama tiga hari, Yasmine menyatakan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.
“Lamanya massa rawat inap di rumah sakit tergantung pada dokter yang bertanggung jawab terhadap pasien,” ungkapnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]