Metromedannews.co, Medan - Polrestabes Medan diminta segera menggerebek lokasi judi online (judol) berkedok warnet di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Medan Area tepatnya di seberang Bank CIMB Niaga. Pasalnya, praktik judi online itu bebas beroperasi setiap hari tanpa jeda dan belum ditindak tegas pihak kepolisian meski warga sudah sangat resah dengan aktivitas haram tersebut.
Demikian disampaikan salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya berinisial IH kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga:
Diduga Abaikan Instruksi Kapolri, Judol Bebas Beroperasi Diwilkum Polsek Medan Timur
"Sudah lama beroperasi judi online itu bang sampai saat ini belum juga di gerebek polisi. Padahal warga setempat sudah sangat resah dengan aktivitas haram itu," ungkap IH.
Untuk itu, lanjut IH, ia meminta agar Polrestabes Medan segera menggerebek lokasi judi online itu serta menangkap pemilik/pengelolanya.
"Kita minta agar pihak Polrestabes Medan yang turun langsung menggerebek serta menangkap pemilik/pengelola judinya. Karena, diduga pengelola judinya sampai saat ini kebal hukum," pintanya.
Baca Juga:
Judol Beromset Puluhan Juta Perhari Bebas Beroperasi di Jalan Rakyat Medan Perjuangan
Lanjut, ia menuturkan bahwa setiap malam lokasi judi online itu dipadati para pemain judi mulai dari anak-anak muda hingga bapak-bapak.
" Setiap malam ramai pengunjung (pemain) judinya bang, mulai dari anak-anak muda hingga bapak-bapak," pungkasnya.
Terpisah, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Hafizullah saat dikonfirmasi awak media via seluler terkait aktivitas judi online tersebut, masih enggan berkomentar.
[ REDAKTUR : HADI ]