Metromedannews.co, Medan - Pelaku pembunuhan berinisial DC (41) ditetapkan tersangka, usai menganiaya hingga tewas terhadap seorang wanita bernama Lina (44) Warga Jalan Raya Parung RT/RW : 004/004, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar di kediaman pelaku warga Jalan Pukat II, No 50, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Selain itu pelaku sadis tersebut juga mendapatkan hukuman pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara dari Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Sat Resnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan
"Pelaku DC ditetapkan tersangka tunggal melakukan penganiayaan hingga tewas kepada korban seorang wanita di kediaman pelaku di kamar lantai 3 Jalan Pukat II Medan dan pelaku melanggar Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 333 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, " ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto SE, SIK, MH, MIK didampingi Kanit Pidum Iptu Hafizullah SH dan Ipda Doni kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Rabu (27/8/2025).
Informasi yang diperoleh, tersangka melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan botol bir, berulang kali pada saat kejadian dan juga korban tidak dapat akses berkomunikasi menggunakan ponsel serta sebelumnya tersangka pernah memasukan botol bir tersebut ke lubang kemaluan korban dan juga pernah menyuruh korban meminum air seninya sendiri.
Dari hasil autopsi juga pemeriksaan luar, dijumpai bengkak kepada kepala belakang sisi kiri dan sisi kanan, ada warna kemerahan pada kedua lengan atas, dijumpai warna kemerahan pada kedua tungkai atas dan bawah, dijumpai luka terbuka pada lengan atas kanan sisi luar yang diakibatkan oleh gunting, dijumpai luka lecet pada lengan bawah kanan sisi depan dan dijumpai luka lecet pada punggung tangan kiri jari telunjuk, dijumpai luka terbuka pada tungkai bawah kanan sisi depan yang diakibatkan oleh gunting, dijumpai luka terbuka pada tungkai bawah kiri sisi depan, dijumpai luka terbuka pada mata kaki kiri sisi dalam dan dijumpai luka kemerahan pada kulit luar kepada bagian belakang.
Baca Juga:
Operasi Grebek Sarang Narkoba di Nias Barat: 2 Orang Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya PNS-Kades
"Modus operandinya tersangka merasa sakit hati dan merasa ditipu, karena tersangka pernah terlibat kasus penganiayaan di tahun 2023 dan ditahan, serta menyerahkan uang kepada korban untuk mengurus perkaranya dan mengira korban tidak mengurus perkara tersebut, serta pada saat kejadian tersangka takut dijebak karena menggunakan narkotika jenis sabu - sabu, " terang AKBP Bayu.
Kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, korban cekcok dengan tersangka. Korban mengamuk dengan melempar botol bir hingga pecah, tersangka menyuruh saudara Heni (pembantu) untuk membereskan rak sepatu.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka menggunakan narkotika jenis ekstasi sementara korban menggunakan sabu - sabu. Sekitar pukul, tersangka keluar rumah dengan saudara Roy Hutabarat. Pada pukul 21.00 WIB, tersangka mulai mempermasalahkan, dimana letak sabu - sabu yang biasa mereka gunakan. Karena telah berkurang yang mana tersangka berpikir akan dijebak oleh korban dan terjadilah cekcok mulut.