Tersangka emosi dan memukul lengan korban secara berulang kali. Sembari menanyakan dimana sabu tersebut. Korban mengatakan meletakkannya di bawah tempat tidur, namun pada saat dicek oleh tersangka, tidak ada sabu - sabu tersebut. Tersangka kembali memukul korban sambil menanyakan dimana sabu tersebut. Korban menunjuk di tempat saring bantal namun tidak ada juga, tersangka kembali memukul korban, korban melindungi diri dengan posisi di ujung lemari. Namun tersangka terus memukul, badan, tangan serta kepala dan kaki dengan menggunakan botol.
Akibatnya korban bersimbah darah dan meminta ke kamar mandi, tersangka membawa korban ke kamar mandi, korban terjatuh karena lemas dengan banyak mengeluarkan darah dari kakinya. Tersangka memangil saudara Marpaung dan Heni untuk membantu membawa korban ke RS Columbia.
Baca Juga:
Sat Resnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan
Selanjutnya, petugas yang telah menerima laporan keluarga korban langsung melakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 01.10 WIB. Teamsus Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang SH timsus Jatanras dan unit Reskrim mendatangi RS Columbia dan melihat adanya korban yang diduga bernama Lina.
Kemudian team berangkat ke TKP bersama dengan tersangka. Di TKP petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersangka dan ditemukan bercak darah di kain gorden jendela dan didinding kamar tersangka. Dan kemudian petugas memeriksa ponsel milik tersangka dan didapat di dalam galeri video serta photo, bahwa tersangka ada melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap diri korban serta memasukan botol bir ke dalam kemaluannya dan juga menyuruh korban meminum air seni. Kemudian petugas membawa tersangka serta saksi - saksi dan barang bukti ke Mako Sat Res Polrestabes Medan guna dilakukan interograsi.