Metromedannews.co, Medan - Poniah korban penggelapan mobil kembali mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menanyakan terkait proses tindaklanjut laporannya yang saat ini sudah berlangsung 9 tahun. Namun terlapor tak kunjung ditangkap meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun terlapor merupakan Plt Camat Medan Kota berinisial EW.
Kedatangan korban kembali ke Polrestabes untuk mempertanyakan kepastian hukum pasca peristiwa yang dilaporkannya.
Baca Juga:
Briptu Yuli Hilang 3 Bulan, Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental di Sulteng
"Kedatangan saya kembali ke Polrestabes Medan ini pak untuk menanyakan ke penyidik kepastian hukum terkait laporan saya mulai dari tahun 2016 atas kasus penggelapan mobil hingga saat ini belum ada kepastian," kata Poniah kepada wartawan didampingi kuasa hukumnya, Efron Sanas SH di Mapolrestabes Medan, Sabtu (21/2/2026).
Lebih lanjut dia menuturkan tindaklanjut proses laporannya atas dugaan penggelapan mobil tersebut, Polrestabes Medan telah menetapkan EW (terlapor) sebagai tersangka.
"Terlapor (EW) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pelaku tak kunjung ditangkap dan pelaku masih enak duduk di kursi empuk. Untuk itu, saya minta kepastian hukum dari Polrestabes Medan agar segera menangkap Plt Camat Medan Kota," ujarnya.
Baca Juga:
Polsek Kebayoran Baru Terima Laporan Terkait Penggelapan Mobil Senilai Rp200 Juta
Hal senada juga disampaikan kuasa hukumnya Efron Sanas, SH, agar pihak Polrestabes Medan segera menangkap terlapor EW dan memproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kita berharap terlapor EW yang sudah ditetapkan sebagai kawasan agar segera ditangkap dan di proses secara hukum yang berlaku. Supaya klien saya mendapatkan keadilan hukum yang pasti," harapnya.
Ia juga menegaskan bahwa atas ketidakpropesionalan oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dalam menindaklanjuti laporan kliennya telah menyurati Wasidik Polda Sumatera Utara.