Metromedannews.co, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria dewasa terkait dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah seputaran Jalan Jamin Ginting Medan.
Pelaku yang ditangkap itu, Makmur Ginting (43) warga Jalan Raya Bekasi km 8, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Cakung Jakarta Timur/Jalan Pijar Podi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Deli Tua.
Baca Juga:
Ops Sikat Toba 2023, Polres Tapteng Ungkap 15 Kasus Curas, Curat dan 7 Penadah
Penangkapan pelaku Curat tersebut berdasarkan laporan korban Irfan (46) dengan nomor : LP/B/26/I/2026/SU/POLRETABES MEDAN/SEK MDN BARU/POLDA SUMUT tanggal 9 Januari 2026.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F Aritonang, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu PM. Tambunan, SH, MH, menjelaskan kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut. Pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026, sekira pukul 16.00 Wib di seputaran Ex Carefour Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru.
"Tersangka mencuri 2 (Dua) buah box saklar listrik dan 1 (Satu) buah gulungan kabel sepanjang 50 meter dari rumah korban," ungkap PM.Tambunan kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga:
Tujuh Hari Operasi Sikat Toba 2023 dan Penangkapan Pelaku Curat di Taput
Atas kejadian peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut korban (pelapor) mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
Dari hasil Interogasi petugas, tersangka mengaku benar telah melakukan Pencurian di Ex Gedung Carefour Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026.
"Tersangka saat ini ditahan di Polsek Medan Baru dan pelaku dijerat pasal 476 ayat 1 KUHP/2023 tentang pencurian rumah dengan pemberatan," pungkasnya.