Metromedannews.co, Medan - Pembangunan perumahan mewah "Marivott Privilege" yang berada di Jalan Bilal Ujung, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan diduga tidak memiliki izin PBG.
Pengerjaan tetap berlangsung tanpa ada hambatan meskipun tidak ada izin PBG. Pihak Kecamatan Medan Timur dalam hal ini seolah-olah terkesan pembiaran atas bangunan tersebut.
Baca Juga:
Tanpa PBG, Satu Unit Bangunan Hampir Selesai di Jalan GB Joshua Medan
Pasalnya, yang membekingi bangunan tersebut merupakan seorang oknum Brimob berinisial R.
"Bangunan ini memang belum ada PBG nya bang dan kami diawasi serta dibekingi oleh oknum Brimob. Jadi gak usah bang tanya mengenai PBG nya. Kalau enggak, bang hubungi aja oknum Brimob nya," ungkap Security sembari memberikan nomor oknum Brimob tersebut kepada awak media, Senin (8/12/2025) sore.
Dilokasi, pekerja saat ditanya awak media mengenai pembangunan apa dan izin PBG nya dimana, mengaku tidak tau terkait izin bangunannya.
Baca Juga:
Kebal Hukum, Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Pelangi Tantang Pemko Medan
"Mengenai izin PBG nya saya tidak tau bang karena saya disini hanya lah pekerja, yang pastinya bangunan untuk membuat Villa bang," ujarnya.
Terpisah, Camat Medan Timur Noor Alfi Pane saat dikonfirmasi awak, Senin (8/12/2025) mengenai bangunan mewah "Marivott Privilege" tanpa PBG di Jalan Bilal Ujung, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, enggan memberikan komentar hingga berita ini diterbitkan.