Metromedannews.co, Medan - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum polisi, Brigadir AS, terhadap seorang tahanan bernama Hendra Marolop Simangunsong, kembali menjadi sorotan. Insiden yang terjadi pada 22 Agustus 2025 lalu, saat Hendra memberikan keterangan kepada penyidik Polrestabes Medan, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Menurut G Simangunsong, orang tua Hendra, Brigadir AS diduga melakukan tindakan brutal dengan memukul dan menendang anaknya yang sudah terjatuh hingga menyebabkan luka memar dan telinga mengeluarkan darah.
Baca Juga:
Apel KRYD di Tengah Rintik Gerimis, Kapolrestabes Medan Tegaskan Pencegahan dan Pengawasan Ketat
"Hari ini saya datang ke Polrestabes Medan karena panggilan terkait penganiayaan yang dialami anak saya saat di-BAP," ujar G Simangunsong pada Senin (10/11/2025).
GS Simangunsong menyesalkan adanya penganiayaan yang dilakukan Brigadir AS. Dimana anaknya yang diduga mencuri 4 lembar seng dirumah kosong telah diserahkannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anaknya.
"Apakah wajar seorang polisi menganiaya tahanan? Anak saya sudah mengakui perbuatannya. Mengapa harus ada kekerasan?" tanyanya dengan nada kecewa.
Baca Juga:
Gerebek Sarang Narkoba di Sunggal, Pengedar Diringkus Polisi dan Barak Diratakan
Akibat penganiayaan tersebut, Hendra mengalami gangguan pendengaran dan luka di telinga kirinya. G Simangunsong berharap Kapolrestabes Medan, Wakapolrestabes, dan Kasat Reskrim segera menindaklanjuti laporannya dan memproses Brigadir AS sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto SIK belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.