Metromedannews.co, Medan - Masih ingatkah dengan kasus penganiayaan terhadap dua orang tahanan, Hendra Simangunsong dan Pelangi Tampubolon yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi, Brigadir AS saat di BAP penyidik Polrestabes Medan? Orangtua korban, GS Simangunsong secara resmi melapor dan memberikan keterangan ke Paminal Propam Polda Sumut.
Hal ini disampaikannya saat ditemui wartawan di Propam Poldasu. Ia meminta Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap dan memecat Brigadir AS.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Medan Diduga Minta Uang Pelanggar Lalu Lintas, Terancam Sanksi!
"Harapan saya Brigadir AS harus ditangkap dan dipecat karena anak saya manusia," ucapnya terlihat sedih, Senin (15/9/2025).
GS Simangunsong menegaskan bahwa kedatangannya adalah secara resmi melaporkan dan memberikan keterangan kepada penyidik Paminal Poldasu.
"Saya tidak terima anak saya dipukulin. Anak saya ditangkap karena dituduh mencuri 4 lembar seng, dimana pemilik rumah adalah orangtua Brigadir AS. Namun saat di BAP penyidik, anak saya dipukuli hingga kupingnya mengeluarkan darah," katanya mengakhiri.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pencurian di Toko Emas Sinar Logam Manokwari, Polda Papua Barat Pastikan Penanganan Transparan dan Tegas
Diberitakan sebelumnya, Brigadir AS dilaporkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan terkait dugaan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang tahanan. Kedua tahanan tersebut masing-masing berinisial HMS dan JT. Dengan laporan polisi nomor : LP/B/2889/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Agustus 2025.