Metromedannews.id | Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap pelaku begal, M Iqbal Zamzami (32) warga Jalan Perbatasan Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, saat berada di Jalan Rahayu, Tanah Garapan, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (14/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora, SH yang memimpin penangkapan begal yang meresahkan masyarakat ini melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku saat mencoba melarikan diri.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Bersama barang bukti plat sepeda motor hasil curian pelaku BK 3723 ALA pelaku di boyong ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis, kemudian pelaku diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan, ST, SIK, MH mengatakan pelaku merampas sepeda motor Scopy BK 3723 ALA dan handphone korban Siti Mukminah Sinaga, saat korban melintas di Jalan Pelaksanaan, Dusun 1 Kamboja, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (10/7/2023) sekitar 08.15 WIB.
"Pelaku sengaja menunggu korban kemudian memaksa korban untuk berhenti dan mengancam korban untuk segera menyerahkan sepeda motor dan handphone korban," terang Agus.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Agus menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada jika dalam bepergian dan menghindari tempat-tempat yang sepi. Tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang Kamtibmas di wilkum Polsek Percut Sei Tuan. [Hadi]