Metromedannews.co, Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali berhasil meringkus dua orang laki-laki dewasa diduga terlibat tindak pidana pencurian besi (rayap besi).
Kedua pelaku itu yakni, Abdul Hakim (36) warga Jalan Seikambing, Gang Citarum No. 19, Kelurahan Sekip, Kota Medan dan Budi Afrizal Haruan (44) warga Jalan Seikambing, Gang Citarum No. 5, Kelurahan Sekip, Kota Medan. Dengan korban Muslim (72) warga Jalan Gunung Karakatau No. 107, Kecamatan Medan Timur.
Baca Juga:
Polsek Medan Baru Ringkus Seorang Pelaku Curat di Seputaran Jalan Jamin Ginting
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F Aritonang SIK melalui Kanit Reskrim Iptu PM. Tambunan, SH, MH, mengatakan bahwa pada hari Senin 12 Januari 2026 telah terjadi tindak pidana pencurian besi (rayap besi) di Jalan Seikambing, Kelurahan Sei Putih Timur 1 Petisah sekira pukul 04.00 Wib.
"Berdasarkan pengaduan korban Muslim dengan nomor polisi : LP/B/351/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/RESTABES MEDAN /POLDA SUMUT, tim unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," sebut PM. Tambunan, kepada awak media, Senin (12/1/2026) malam.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku sudah melakukan dua kali pencurian terhadap gudang tersebut bersama sama dan dijual ketukang botot dipengayoman hasilnya dibagi sama sama untuk membeli sabu dan untuk judi slot.
Baca Juga:
Feni Fifiyanti Didampingi Kuasa Hukumnya Laporkan Oknum Penyidik Polsek Medan Baru ke Propam
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 477 KUHP PIDANA UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian. Kini, kedua tersangka ditahan di Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.