Metromedannews.co, Medan - Aksi kekerasan secara membabi-buta diduga terjadi di lingkungan gereja. Seorang ibu dan anaknya menjadi korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Pekarangan GBKP Runggun Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, bertepatan dengan hari kemerdekaan RI.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi No : STTLP/B/30/VIII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera utara, pelapor berinisial LM (50) warga Desa Lau Mil, Kecamatan Tigalingga.
Dalam laporannya, LM menceritakan awal kejadian saat ia dan anaknya RP (16) hendak melerai pertengkaran. Tiba-tiba pelaku yang disebut berinisial S, B, dan T datang dan langsung melakukan pemukulan.
"Pelaku memukuli saya dengan cara meninju bagian kepala dan menarik rambut saya. Saat anak saya melerai, ia juga ikut dipukuli dan ditendang di bagian punggung hingga terjatuh. Saya berharap pelaku segera ditangkap," ungkap LM kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tewasnya Terduga Pencuri Ayam di Bali, Pelaku Bisa Bertambah
"Pelaku mengatakan Kepada kami 'menganggarkan kebahagian ya'. Memang pelaku adalah mantan istri dari menantu saya, tetapi sudah resmi bercerai. Sesudah itu pelaku dan rekannya langsung menghajar kami membabi buta," sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka di bagian kepala, leher, dan punggung. Keduanya kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dairi pada 18 Agustus 2026.
Polres Dairi melalui Ka SPKT Terpadu IPDA Erickson Doglas T. Marbun, S.H telah menerbitkan surat permintaan Visum Et Repertum ke Puskesmas Tigalingga untuk visum terhadap kedua korban.